+
ZAKAT PENDAHULUAN Ummat Islam adalah ummat yang Mulia, ummat yang dipilih Allah Untuk Risalah mengemban, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam Adlah mewujudkan Kehidupan yang Adil, Makmur, tentram dan Sejahtera dimanapun mereka berada. Karena UIT ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian Alam. Bahwa kenyataan ummat Islam Kini JAUH dari kondisi ideales, adalah akibat belum MAMPU mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (. QS. Ar-Ra'du 11). Potensi-potensi Dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum dikembangkan secara óptima. Padahal ummat Islam memiliki Banyak Intelektual dan ulemas, disamping potensi sumber Daya Dan manusia y economía yang melimpah. Jika Seluruh potensi UIT dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi Aqidah Islamiyah (Tauhid), tentu Akan diperoleh hasil yang óptima. Pada Saat yang sama, jika kemandirian, beragama kesadaran dan Ukhuwah Islamiya kaum muslimin juga Makin meningkat maka Pintu-Pintu kemungkaran akibat kesulitan y economía Akan Makin de Dapat dipersempit. Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulanagn kemiskinan dengan Cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dentro de un arti-seluas luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW Serta penerusnya di Zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar. Terdorong dari pemikiran Inilah, Kami mencoba Untuk menuliskan Risalah zakat yang ringkas dan Praktis agar de Dapat dengan mudah dimengerti pembaca olé. Meskipun kami Sadar bahwa rislah ini masih JAUH dari sempurna. Namun demikian kami berharap Risalah ini de Dapat bermanfaat. Koreksi, kritik Dan Saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan Risalah zakat ini Semoga Allah SWT mengampuni kekurangan dan kesalahan yang ada dentro Risalah ini, Serta mencatatnya sebagai amal shaleh. Amin PENGERTIAN ZAKAT 1. Makna Zakat Menurut bahasa (lughat), el zakat berarti. tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. Al-Tirmidzi) atau de Dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. Al-Taubah. 10) Menurut Hukum Islam (istilah Syara '), el zakat adalah nama bagi Suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat - sifat yang tertentu dan Untuk diberikan kepada Golongan tertentu (Al Mawardi dentro de Kitab al Hawiy) UIT Selain, ada istilah shadaqah dan infaq, fiqh ulemas sebagian, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunna dinamakan infaq. Sebagian de Más mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunna dinamakan shadaqah. 2. Penyebutan Zakat dan infaq dentro de Al-Qur un Dan Como una Sunnah. Zakat (QS. Al Baqarah. 43) b. Shadaqah (QS. En Taubah. 104) c. Haq (QS. Al An'am. 141) d. Nafaqah (QS. En Taubah. 35) e. Al 'Afuw (QS. Al A'raf. 199) 3. Hukum Zakat Zakat merupakan Salah satu rukun Islam, dan menjadi Salah satu unsur Pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab UIT hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap musulmanes yang telah memenuhi tertentu syarat-syarat. Zakat termasuk dentro kategori ibadah (Shalat seperti, Haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan patena berdasarkan Al-Qur'an dan Como Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang de Dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia. 4. Macam-macam Zakat a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrat. segundo. Zakat Maal (harta). 5. Syarat-syarat Wajib Zakat a. b musulmanes. Aqil c. Baligh d. Memiliki harta yang mencapai nishab ZAKAT Maal 1. Pengertian Maal (harta) 1.1. Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia Untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya 1. 2. syar'a Menurut. Harta adalah segala sesuatu yang de Dapat dimiliki (dikuasai) dan de Dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). sesuatu de Dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (DUA) syarat, yaitu: a. De Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, b dikuasai. De Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, Pertanian hasil, uang, EMAS, Perak, DLL. 2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati 2.1. Milik Penuh (Almilkuttam) Yaitu. Harta tersebut berada dentro kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan de Dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti. Usaha, warisan, Pemberian orangután negara atau permanecido sah dan Cara-cara yang. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan Cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut Harus dibebaskan dari tugasnya dengan Cara kepada dikembalikan yang berhak atau ahli warisnya. 2.2. Berkembang Yaitu. Harta de Dapat tersebut bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi Untuk berkembang. 2.3. Cukup Nishab Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan Syara '. Harta sedangkan yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat 2.4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah) Kebutuhan Pokok adalah kebutuhan mínima yang diperlukan seseorang dan Keluarga yang menjadi tanggungannya, hidupnya kelangsungan Untuk. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak de Dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan imprimación atau kebutuhan hidup mínimo (KHM), misal, belanja sehari-Hari, Pakaian, rumah, Kesehatan, Pendidikan, bss. 2.5. Bebas Dari Hutang orang yang mempunyai Hutang sebesar atau mengurangi senishab yang Harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat. 2.6. Berlalu Satu Año (Al-Haul) Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu Año. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta Simpanan Perniagaan Dan. Sedang hasil Pertanian, Buah-Buahan dan rikaz (barang Temuan) Clasificación no ada syarat plazo. 3. Harta (Maal) Wajib Yang di Zakati 3.1. Binatang Ternak Hewan besar ternak meliputi Hewan (UNTA, SAPI, kerbau), Hewan Kecil (kambing, domba) dan unggas (Ayam, Itik, burung). 3.2. Emas Dan Perak Perak Emas dan merupakan Logam Mulia yang selain merupakan tambang Elok, juga sering perhiasan dijadikan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena Syara 'mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, Logam leburan, bejana, recuerdo, atau Ukiran de Más. Termasuk dentro kategori emas dan Perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu UIT di negara Masing-Masing. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti Tabungan, deposito, CEK, saham atau Surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan Perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan Perak. Demikian juga pada harta Kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, DLL. Yang melebihi keperluan menurut Syara 'atau dibeli / dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu de Dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, berlebihan asal tidak, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut. 3.3. Harta Harta Perniagaan Perniagaan adalah semua yang diperuntukkan Untuk diperjual-Belikan dentro berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti ALAT-ALAT, Pakaian, makanan, perhiasan, DLL. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, bss. 3.4. Hasil Pertanian Hasil Pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-Bijian, umbi-umbian, sayur-Mayur, Buah-Buahan, hias Tanaman, rumput-rumputan, dedaunan, DLL. 3.5. Ma-din dan Kekayaan Laut Ma'din (hasil tambang) adalah Benda-yang Benda terdapat di dentro perut bumi dan memiliki je de calificación ekonomis seperti emas, Perak, timah, tembaga, marble, Giok, minyak bumi, batu-bara, DLL. Kekayaan Laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari Laut seperti mutiara, ambar, marjan, DLL. 3.6 rikaz rikaz adalah harta terpendam dari Zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya. NISHAB DAN KADAR ZAKAT 1. HARTA PETERNAKAN a. Sapi, Kerbau dan Kuda Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab SAPI yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki SAPI (kerbau / kuda), maka ia telah terkena wajib zakat. Hadits Berdasarkan Nabi Muhammad SAW yang oleh diriwayatkan En Tarmidzi dan Abu Dawud bin dari Muadz Jabbal RA, maka de Dapat dibuat Se puede reservar SBB: 1 ekor SAPI jantan / Betina tabi '(a) 1 ekor musinnah SAPI Betina (b) 2 ekor SAPI tabi ' 1 ekor SAPI musinnah Dan 1 ekor tabi ' 2 ekor SAPI musinnah Keterangan: a. Sapi berumur 1 Año, Año masuk ke-2b. Sapi berumur 2 Año, Año masuk ke-3 Selanjutnya setiap jumlah UIT bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi '. Dan jika setiap jumlah UIT bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah musinnah 1 ekor. segundo. Kambing / domba Nishab kambing / domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing / domba maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan Hadits Nabi Muhammad SAW, yang oleh diriwayatkan Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka de Dapat dibuat Se puede reservar SBB: 1 ekor kambing (día 2) atau domba (1o) 2 ekor kambing / domba 3 ekor kambing / domba Selanjutnya, setiap jumlah bertambah UIT 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor. do. Ternak Unggas (Ayam, bebek, burung, DLL) dan Perikanan Nishab pada ternak unggas dan Perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya SAPI, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan Skala Usaha. Nishab ternak unggas dan Perikanan adalah Setara dengan 20 Dinar (1 dinar = 4,25 gramos emas murni) UALT sama dengan 85 gramos EMAS. Artinya bila seorang beternak unggas atau Perikanan, dan Año pada ajir (Cerrar ¡Buku) ia memiliki Kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan Lebih besar atau Setara dengan 85 gramos murni emas, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5% Contoh: Seorang peternak Ayam pollos de engorde memelihara 1000 ekor perminggu ayam, Año pada ajir (Cerrar ¡Buku) terdapat laporan Keuangan SBB: 1.Ayam broiler 5600 ekor seharga 2.Uang Kas / Banco setelah Pajak 3.Stok Pakan dan obat-obatan 4. Piutang (de Dapat tertagih) Rp rp 15.000.000 10.000.000 2.000.000 rp rp 4.000.000 5. Utang yang tempo jatuh Besar Zakat = 2,5% x Rp.26.000.000, - = Rp 650.000 Catatan: Kandang dan ALAT peternakan TIDAK diperhitungkan sebagai Harta yang dizakati wajib. Nishab besarnya murni 85 gramos emas, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp Rp = 25.000,00 2.125.000,00 d. Unta Nishab adalah UNTA 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor UNTA maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat UIT bertambah, jika jumlah UNTA yang dimilikinya juga bertambah Berdasarkan Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka de Dapat dibuat Se puede reservar SBB: 1 ekor kambing / domba (a) 2 ekor kambing / domba 3 ekor kambing / domba 4 ekor kambing / domba 1 ekor UNTA bintu Makhad (b) 1 ekor UNTA bintu Labun (c) 1 ekor UNTA Hiqah (d) 1 ekor UNTA Jadz'ah (e) 2 ekor UNTA bintu Labun (c) 2 ekor UNTA Hiqah (d) Keterangan: (a) Kambing berumur 2 Año atau Lebih, atau domba berumur satu Año atau Lebih. (B) Betina Unta umur 1 Año, masuk Año ke-2 (c) Unta Betina umur 2 Año, masuk Año ke-3 (d) Unta Betina umur 3 Año, masuk Año ke-4 (e) Unta Betina umur 4 Año , masuk Año ke-5 Selanjutnya, jika setiap jumlah UIT bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah UIT bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah. 2. EMAS DAN PERAK Nishab emas adalah 20 dinares (85 gramos emas murni) dan perak adalah 200 dirham (672 gram Setara Perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinares atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5%. Demikian juga segala macam jenis Harta Harta yang merupakan Simpanan dan dentro de Dapat dikategorikan "emas dan perak", seperti Tunai uang, Tabungan, CEK, saham, Surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan Perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya Lebih besar atau sama dengan nishab (85 gramos EMAS) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5%). Contoh: seseorang memiliki Simpanan harta sebagai berikut: Tabungan Uang Tunai (diluar kebutuhan Pokok) Perhiasan EMAS (berbagai bentuk) Utang yang Harus dibayar (tempo jatuh) Rp rp 5 juta 2 juta de 100 gramos Rp 1,5 juta Perhiasan emas atau de Más tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah Maksimal perhiasan yang dipakai layak. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan Maksimal 60 gramos maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gramos. Dengan jumlah demikian harta orangután tersebut, SBB: 1.Tabungan 2.Uang Tunai 3.Perhiasan (10-60) gramos @ Rp 25.000 Rp rp 5.000.000 2.000.000 1.000.000 Rp Besar zakat = 2,5% x = Rp 6.500.000 Rp 163.500, - \ Catatan: Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap Año pada bulan yang sama. 3. PERNIAGAAN Harta Perniagaan, baik yang bergerak di Bidang Perdagangan, Industri, agroindustri, jasa ataupun, dikelola secara Individu maupun badán Usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, DLL) nishabnya adalah 20 dinares (Setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika Suatu badán Usaha pada ajir Año (Cerrar ¡Buku) memiliki Kekayaan (modal kerja danuntung) Lebih UALT besar Setara dengan 85 gramos EMAS (jika pergram Rp 25.000, - = Rp 2.125.000, -), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2 , 5% Pada badán Usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama Islam, el zakat dikeluarkan Lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-yang pihak bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang no musulmanes, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah saja musulmanes (apabila julahnya Lebih dari nishab) Cara menghitung zakat: Kekayaan yang dimiliki badán Usaha tidak Akan lepas dari Salah satu atau Lebih dari Tres bentuk di Bawah ini: 1. Kekayaan dentro bentuk barang 2. Uang Tunai 3. Piutang Maka yang dimaksud dengan harta Perniagaan yang wajib dizakati adalah yang Harus dibayar (jatuh tempo) dan Pajak. Contoh: Sebuah Perusahaan meubel pada Cerrar ¡Buku por Januari Año 1995 dengan keadaan SBB: Aún 1.Mebel terjual 5 conjunto 2.Uang Tunai 3. Piutang Rp rp 10.000.000 15.000.000 2.000.000 Rp Utang & amp; Pajak Besar zakat = 2,5% Rp x 20.000.000, - = Rp 500.000, - Pada harta Perniagaan, investasi modal yang berupa tanah dan bangunan atau Lemari, etalase pada Toko, DLL, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (berkembang tidak) Usaha yang bergerak dibidang jasa, perhotelan seperti, Apartemen penyewaan, taksi, renales mobil, autobús / truk, Laut kapal, Pesawat udara, DLL, kemudian dikeluarkan zakatnya de Dapat dipilih diantara 2 (DUA) Cara: 4. perhitungan Pada Akhir Año (Cerrar ¡Buku), Seluruh harta Kekayaan Perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, hotel de seperti, taksi, kapal, DLL, kemudian keluarkan zakatnya 2,5%. 5. Pada Perhitungan Año ajir (Cerrar ¡Buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh Usaha tersebut Selama satu Año, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil Pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung Gama tanahnya. 4. HASIL Pertanian Nishab hasil Pertanian adalah 5 wasq atau dengan Setara 750 kg. Apabila hasil Pertanian termasuk makanan Pokok, seperti beras, jagung, Gandum, kurma, DLL, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil Pertanian tersebut. Tetapi jika hasil Pertanian UIT selain makanan Pokok, seperti Buah-Buahan, sayur-sayuran, Daun, bunga, DLL, maka nishabnya disetarakan dengan Gama nishab dari makanan Pokok yang palidez umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras). Kadar zakat Untuk hasil Pertanian, apabila hujan aire diairi dengan, atau Sungai / mata / aire, maka 10%, apabila disiram diairi dengan Cara / irigasi (ADA biaya tambahan) maka zakatnya 5%. Dari ketentuan ini de Dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan Untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan Pertanian hujan aire diairidengan (Sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50; 50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 1/10 dari). Pada sistem ini Saat Pertanian, aire biaya tidak sekedar, Akan biaya tetapi ada permanecido Pupuk seperti, insektisida, DLL. Maka Untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya Pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil Panen, sisanya kemudian (apabila Lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya). ZAKAT PROFESI Dasar Hukum Firman Allah SWT: dan pada harta-harta mereka ada hak Untuk orangután miskin yang meminta dan orangután miskin yang tidak de Dapat Bagian (. QS Adz Dzariyat: 19) Firman Allah SWT: Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat ) sebagian dari hasil usahamu yang-Baik Baik. (QS Al Baqarah 267) Hadist Nabi SAW: (. HR AL Bazar dan Baehaqi) Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia Akan merusak harta UIT PROFESI Hasil PROFESI Hasil (pegawai negeri / Swasta, konsultan, dokter, notaris, DLL) merupakan sumber Pendapatan (Kasab) yang tidak Banyak dikenal di masa salaf (Generasi terdahulu), olé karenanya bentuk Kasab ini tidak Banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk Kasab yang Lebih populer Saat UIT, seperti Pertanian, peternakan dan Perniagaan, mendapatkan Porsi pembahasan yang sangat memadai dan detalles. Meskipun demikian Bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil PROFESI tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah Pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya Untuk dibagikan kepada miskin orangután orangután diantra mereka (sesuai dengan ketentuan Syara '). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya UIT zakat, Akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (Dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar Untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau Lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. hidup Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan Pokok, yakni, Papan, Sandang, pangan dan biaya yang diperlukan Untuk menjalankan profesinya. Zakat PROFESI memang tidak dikenal dentro khasanah keilmuan Islam, sedangkan PROFESI hasil yang berupa harta de Dapat dikategorikan ke dentro de zakat Harta (Simpanan / Kekayaan). Dengan demikian hasil PROFESI seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya Untuk menunaikan zakat. Contoh Akbar adalah seorang karyawan Swasta yang berdomisili di Kota Bogor, memiliki seorang Istri dan anak 2 orangután. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000, -. Bila kebutuhan Pokok Keluarga tersebut kurang Lebih Rp.625.000 por bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan. Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah Kekayaan yang de Dapat dikumpulkan dentro Kurun waktu satu Año adalah Rp. 11.700.00 (Lebih dari nishab). Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2,5% saldo dari. Dentro de un hal ini zakat de Dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2,5% Dari saldo bulanan atau 2,5% Dari saldo tahunan. Harta Lain-lain 1. Saham dan Obligasi Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga Sertifikat Bank) merupakan Suatu bentuk penyimpanan harta yang berkembang potensial. Oleh karenannya masuk ke dentro kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2,5% Dari je de calificación kumulatif RIIL Bukan je de calificación yang nominal tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan el zakat UIT dibayarkan setiap Año. Contoh: Nyonya Salamah memiliki 500.000 Lembar saham PT. ABDI ilahi, Gama nominal Rp.5.000 / Lembar. Pada ajir Año Buku TIAP Lembar mendapat deviden Rp.300, - Harta total jumlah (saham) = 500.000 x Rp.5.300, - = Rp.2.650.000.000, - Zakat = 2,5% x Rp. 2.650.000.000, - = Rp. 66.750.000, - 2. Undian dan kuis berhadiah Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan Salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta Temuan (rikaz). Oleh sebab UIT jika hasil tersebut memenuhi Kriteria zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5) Contoh: Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK olimpiade berupa mobil sedán seharga Rp.52.000.000, - dengan Pajak undian 20% Pemenang ditanggung. Harta Fitri = Rp.52.000.000, - - Rp.10.400.000, - = Rp.41.600.000, - Zakat = 20% x Rp.41.600.000, - = RP.8.320.000, - 3. Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) penggusuran atau, de Dapat dikategorikan dentro de un DUA macam: 1. Penjualan rumah yang karena disebabkan kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa. maka hasil penjualan (penggusurannya) Lebih dulu dipergunakan Untuk memenuhi apa dibutuhkannya yang. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2,5% Dari kelebihan harta tersebut. Contoh: Pak Ahmad terpaksa rumah menjual dan pekarangannya yang terletak di sebuah Jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak MAMPU membayar pajaknya. Dari hasil penjualan Rp.150.000.000, - ia bermaksud Untuk Membangun rumah di pinggiran Kota dan diperkirakan Akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000, - selebihnya Akan ditabung Untuk bekal Hari Tua. Zakat = 2,5% x (Rp.150.000.000, - - Rp.90.000.000, -) = Rp.1.500.000, - 2. rumah Penjualan (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2,5% penjualannya hasil dari. Hikmah Zakat Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab UIT zakat memiliki Banyak arti dentro Kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki Banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, Antara permanecido: 1. Menolong, membantu, membina dan Membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar Untuk memenuhi kebutuhan Pokok hidupnya. Dengan kondisi tersebut mereka Akan MAMPU melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT 2. Memberantas penyakit IRI hati, rasa Benci dan dengki dari diri orangután orangután di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka kepadanya (orang kaya). 3. mensucikan de Dapat diri (Pribadi) Dari dosa Kotoran, jiwa emurnikan (menumbuhkan ajlaq Mulia menjadi murah hati, Peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serakah Serta. Dengan begitu akhirnya Suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, Akan selalu melingkupi hati. 4. menunjang de Dapat terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatan Wahidan (UMAT yang satu), Musawah (persamaan Derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiya (Persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama) 5 . Menjadi unsur penting dentro mewujudakan keseimbanagn dentro distribusi Harta (distribución sosial), dan keseimbangan tanggungjawab Individu dentro masyarakat 6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial y economía atau pemerataan Karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan Solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian Dan Keadilan, pembuktian Persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan Bangsa, sebagai pengikat bathin Antara Golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah Antara Golongan Yang Yang Kuat dengan lemah 7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang Sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun , damai dan Harmonis yang akhirnya de Dapat menciptakan situasi tentram yang, Aman Lahir bathin. Dentro de un masyarakat seperti UIT takkan ada Lagi kekhawatiran Akan hidupnya kembali Bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang SESAT dan menyesatkan. Sebab dimensi dengan dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan Janji Allah SWT, Akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur. (Http://bazgresik. com/category/fiqh-zakat/)
No comments:
Post a Comment